Sudah hampir 2 bulan ini saya berusaha untuk mendapatkan sim c, karena memang selama ini saya belum pernah memiliki sim c, namun sudah bebas mengendarai sepeda motor dijalanan, jadi hingga saat ini saya merupakan orang yang tidak mengikut aturan.

Untuk mendapatkan SIM C, maka kita harus mendatangi Satpas terdekat yang sesuai dengan KTP domisili kita masing-masing, karena untuk pengurusan SIM C kita harus berada di daerah kepolisian sesuai dengan KTP yang kita miliki, mungkin ini juga salah satu mengapa diantara kita masih banyak menggunakan jasa calo untuk mendapatkan SIM C.

Bagi saya sendiri, penggunaan jasa calo untuk mendapatkan SIM C bukanlah sesuatu yang harus diikuti, kita harus melawan percaloan dibidang apapun, karena sesuai dengan harapan kita semua, praktek-praktek korupsi di negeri tercinta ini dapat berkurang.

Nah, kembali lagi dalam prosedural untuk mendapatkan SIM C yang hingga kini belum juga saya miliki, setelah mendaftar dibagian Administrasi dengan beberapa tetek bengek cek kesehatan yang tidak penting dengan biaya Rp,30,000 (tigapuluh ribu rupiah) , maka kita juga harus membayar asuransi kecelakaan dengan biaya sebesar Rp.30.000 (tigapuluh ribu rupiah) juga.

Untuk biaya pengurusan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), jadi total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan SIM C ini adalah Rp.160.000 (seratus enampuluh ribu rupiah). Tidak mahal kan, dari pada menggunakan jasa calo yang saya dengar bisa mencapai biaya Rp.400.000 (empatratus ribu rupiah).

Setelah pemberkasan selesai, maka 2 hal yang paling penting untuk mendapatkan SIM C adalah lulus ujian teori dan praktek, dari pengalaman sejauh ini kebanyakan yang gagal memang di ujian teori seperti saya yang telah gagal 5 kali ujian teori.

Ujian teori ini berlangsung selama 30 menit, dengan jumlah total 30 soal, dimana kita harus memiliki nilai 21 yang artinya kita harus mampu menjawab 21 pertanyaan yang benar, kurang 1 sajapun tidak ada dispensasi dari pak polisinya.

Nah, jika gagal ujian teori tinggal mengulang saja, dan tidak lagi dikenakan biaya, ingat ujian ulang teori dan praktek pengurusan SIM C itu tidak dipungut biaya kembali, bahkan jika anda sudah merasa mentok tidak ingin ujian lagi, maka anda dapat mengajukan pengunduran diri, dan biaya Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) anda akan dikembalikan.

Semoga saja saya bisa lulus ujian teori dan praktek minggu ini. Sudah mulai lelah dengan ujian ini.